BGN Janji Lunasi Tunggakan Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun Usai Proses Audit
By Admin

Kepala BGN Sudaryono
nusakini.com, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang tercatat mencapai Rp1,6 triliun pada tahun anggaran 2025. Proses pencairan anggaran tersebut saat ini masih menunggu penuntasan audit serta verifikasi dari lembaga yang berwenang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala BGN Sudaryono dalam keterangannya di Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Juli 2026. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur tata kelola keuangan negara sebelum mekanisme pembayaran dilakukan secara resmi.
"Mengenai utang, ini, tunggakan lah bukan utang ya, tunggakan ini ranah dari auditor, sedang diaudit. Manakala clean and clear, ya saya kira dibayar," kata Sudaryono.
Menurutnya, penanganan tunggakan anggaran ini berpatokan penuh pada sistem pemeriksaan keuangan resmi, tanpa campur tangan keputusan personal. Lembaga mengandalkan mekanisme audit guna memastikan kelayakan dan keabsahan klaim tagihan dari setiap vendor.
Sebelumnya, perincian beban kewajiban anggaran tersebut sempat dipaparkan oleh Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juli 2026. BGN mencatat akumulasi kewajiban ini tersebar pada sepuluh pos kegiatan prioritas.
Pos beban terbesar tercatat pada belanja modal pembangunan dapur APBN yang nilainya menembus Rp1,04 triliun. Komposisi kewajiban lainnya mencakup alokasi belanja jasa pihak ketiga untuk pengorganisasian acara (event organizer) dan publikasi sebesar Rp330 miliar, sertifikasi SPPG sebesar Rp111 miliar, serta bantuan pemerintah terkait program MBG senilai Rp100 miliar. Sisanya terbagi untuk belanja operasional seperti pengadaan seragam, sewa armada, jasa konsultan, hingga operasional perjalanan dinas.
BGN menargetkan seluruh proses pelunasan kewajiban pembayaran dapat tuntas sepanjang tahun anggaran 2026. Langkah penyelesaian ini dilakukan secara bertahap seiring terbukanya pemblokiran alokasi anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu setelah melalui tahapan pemindaian ulang (review). (*)